Jakarta, 20/07/10. Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum kopi luwak, Selasa (20/7). Menurut MUI, kopi luwak halal jika dikonsumsi dengan terlebih dahulu dibersihkan dan disucikan dari najis. Fatwa ini muncul setelah adanya permintaan dari salah satu BUMN yaitu PTPN XII, Jawa Timur yang menanyakan kehalalan kopi luwak. Terkait rencana mereka untuk mengembangkan potensi bisnis kopi luwak di Jawa Timur. KH Ma’ruf Amin, ketua MUI bidang Komisi Fatwa mengungkapkan, fatwa halal tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian rapat dan kajian yang dilakukan MUI. Hasilnya, kopi luwak pada dasarnya mutanajis atau terkena najis, namun menjadi halal bila dicuci dan dibersihkan terlebih…